Tupoksi
URAIAN TUGAS JABATAN
1. Nama Jabatan : Lurah
2. Golongan/Pangkat : Penata Tk.I / (III/d)
3. Unit Kerja : Kantor Kelurahan Gunung Lingai
4. Uraian Tugas
1. Melaksanakan Koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Kelurahan dan Pelaksanaan Pembangunan
2.Membina bawahan dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja
3.Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya
4.Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan
5.Menghadiri rapat atau undangan
6.Melaksanakan pembinaan RT di Kelurahan Gunung Lingai
7.Memvalidasi pelayanan
8.Memvalidasi laporan inventaris barang
URAIAN TUGAS JABATAN
1. Nama Jabatan : Sekretaris
2. Golongan/Pangkat : Penata / (III/c)
3. Unit Kerja : Kantor Kelurahan Gunung Lingai
4. Uraian Tugas
· 1.Melaksanakan administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, pengelolaan keuangan, akuntansi dan pembukuan belanja kantor.
· 2.Melaksanakan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Kelurahan meliputi administrasi umum, surat menyurat, kearsipan dan kerumah tanggaan Kelurahan.
· 3.Melaksanakan penyusunan pedoman dan juknis kesekretriatan dan seksi-seksi dengan prinsip KISS baik unsur lingkup Kelurahan maupun dengan SKPD terkait, melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan program strategis Kelurahan, secara berkala sebagai penyusunan Renstra, RKT dan LAKIP Kelurahan
· 4.Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, penghargaan dan kesejahteraan pegawai.
· 5.Melaksanakan pengumpulan, mengevaluasi data dan perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas di Kelurahan
· 6.Melaporkan kegiatan Sekretariat Kelurahan kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat kinerja yang telah dilaksanakan
· 7.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
URAIAN TUGAS JABATAN
1. Nama Jabatan : Kasi Pemerintahan Ketentraman Dan Ketertiban
2. Golongan/Pangkat : Penata Tk.I /(III/d)
3. Unit Kerja : Kantor Kelurahan Gunung Lingai
4. Uraian Tugas
· 1 Melaksanakan kegiatan Penyusunan Buku Profil dan Monografi Kelurahan
· 2.Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang tugas pungutan PBB
· 3.Membantu pelaksanaan tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· 4.Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat
· 5.Melaporkan keadaan wilayah Kelurahan mengenai ketentraman dan ketertiban
· 6.Menghimpun masalah yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah
· 7.Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya
· 8.Merumuskan pemecahan masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban
· 9.Melaksanakan penyusunan laporan di bidang pemerintahan
· 10.Menyusun program kerja pelaksanaan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan
· 11.Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait masalah keamanan dan pengamanan di tingkat Kelurahan
· 12.Melaksanakan kegiatan yang bertalian dengan pembinaan kerukunan warga
· 13.Melaksanakan monitoring, evaluasi terhadap penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman wilayah Kelurahan
· 14.Melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya
· 15.Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat meliputi pelayanan KK, KTP, Surat Tanah dan lain-lain
· 16.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
· 17.Melaksanakan pendataan, pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data kependudukan
· 18.Membantu pelaksanaan dan pengawasan Pemilu
· 19.Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan
URAIAN TUGAS JABATAN
1. Nama Jabatan : Kasi Kesejahteraan & Pemberdayaan Masy.
2. Golongan/Pangkat : Penata / (III/c)
3. Unit Kerja : Kantor Kelurahan Gunung Lingai
4. Uraian Tugas
· 1 Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan terhadap penyelenggaraan kemasyarakatan, sosial, kepemudaan, ormas, kesehatan, pendidikan, olah raga dan keagamaan
· 2.Membantu pelaksanaan pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya
· 3.Menghimpun permasalahan yang berhubungan dengan bantuan sosial kemasyarakatan, pemberdayaan, olah raga, keagamaan, kesejahteraan penduduk dan kebudayaan
· 4.Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan bidang kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat
· 5.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
· 6.Mengumpulkan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan masyarakat
· 7.Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis seuai dengan bidang tugasnya
· 8.Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
· 9.Membantu pengumpulan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan ancaman lainnya
· 10.Membantu fasilitasi pelaksanaan ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak
· 11.Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat
URAIAN TUGAS JABATAN
1. Nama Jabatan : Kasi Ekonomi Pembangunan & Lingk. Hidup
2. Golongan/Pangkat : Penata / (III/c)
3. Unit Kerja : Kantor Kelurahan Gunung Lingai
4. Uraian Tugas
· 1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya
· 2. Melaksanakan pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara sarana dan prasarana fisik di lingkungan Kelurahan
· 3.Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat
· 4.Melaksanakan penyusun program kerja pelaksanaan berkaitan dengan pengembangan peningkatan perekonomian masyarakat dan pengembangan pembangunan wilayah Kelurahan
· 5.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
· 6.Menyusun laporan kepada atasan atas keadaan perekonomian dan pembangunan
· 7.Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan wilayah Kelurahan
· 8.Melaksanakan fasilitasi pengembangan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kelurahan oleh Instansi terkait
· 9.Melaksanakan administrasi perekonomian dan pembangunan di Kelurahan